Salah satu mobil pikap yang disewa dan dibawa kabur pelaku.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - SB (42) pelaku penggelapan Mobil milik Agus (49) dengan modus sewa mobil yang terjadi di Desa Wage, Kecamatan Taman berhasil diamankan polisi.
Parahnya, dalam aksi tersebut SB menggelapkan sebanyak 7 mobil, diantaranya, Pikap Daihatsu, nopol W 8797 DZ, W 8226 PR, W 8511 PC, W 8498 ND, dan L 9851 CM. Dua lagi, Suzuki Carry, nopol W 9175 CK dan W 9460 PE.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Tujuh mobil korban sudah dibawa kabur oleh pelaku sekitar empat bulan lebih. Kejadian tersebut berawal dari pelaku menyewa mobil rental milik korban.
Saat dikonfirmasi, Agus menjelaskan dirinya merupakan pemilik rental mobil yang dipinjam pada Jumat (11/8/2023).
"Awalnya dia datang ke rental dan sudah menyepakati harga sewa," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, pelaku berdalih menyewa pikap untuk keperluan usaha pengiriman air minum galon dan LPG.
Pelaku menyewa mobil rental tersebut sesuai dengan batas yang telah disepakati dengan harga Rp3,5 juta per bulan setiap unitnya.
Setelah kesepakatan itu dilakukan, pelaku membayar harga sewa satu bulan dan membawa ketujuh mobil tersebut. Kecurigaan korban muncul setelah pelaku tak kunjung membayar biaya sewa satu bulan berikutnya.
"Yang Agustus sudah dibayar, tapi September sampai saat ini belum," keluhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




