DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, saat mendatangi berita acara disaksikan oleh Sekdakot Kediri, Bagus Alit (paling kiri), dan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus serta Katino. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, resmi disetujui oleh dewan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (11/10/2023).

Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Agenda dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 orang.

"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Sekretaris Daerah Kota , Bagus Alit.

Ia berharap, dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2024.

Rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda beserta seluruh OPD dilingkungan Pemkot . Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, antara lain: PDIP, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, serta Keadilan Pembangunan. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO