
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) secara resmi melarang Mie Gacoan untuk melakukan kegiatan usaha, sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kota Kediri kepada Direktur PT Pesta Pora Abadi tertanggal 27 September 2023. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:
- Diskominfo Kota Kediri Berharap Kelurahan Belajar Statistik Langsung Ke Universitas Brawijaya
- Sempurnakan Stadion Dhoho Jayati, Bupati Kediri Gandeng Suporter Persik dan Manajemen Persedikab
- Menjadikan Kabupaten Kediri Inklusi, Mas Dhito Serap Saran Penyandang Disabilitas
- Bupati dan Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2023
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023, bahwa sampai saat ini, PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian pesan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (28/9/2023).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha risiko, pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Simak berita selengkapnya ...