Wahyudi merinci, kerugian negara dalam penyelewengan BLT DD ini tercatat sebanyak Rp359.500.000,00. Anggaran ini seharusnya direalisasikan kepda sekitar 160 KPM.
"Dari sejak laporan ini masuk hingga ke beberapa tahap, semua dari KPM BLT DD telah diperiksa oleh penyidik Kejari," ungkapnya.
Kasi Intel mencurigai bakal ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan ini. Sebab, tersangka dikala penyaluran BLT DD masih menjabat sebagai Kepala Desa dan dia sebagai penanggungjawab.
"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.










