Namun, mantan Wabup Pasuruan itu juga mengingatkan bahwa paham radikalisme tidak hanya berkembang di Agama Islam, tapi juga ada di agama dan negara lain. Misalnya India, Myanmar, termasuk negara-negara di Eropa, Amerika, dan lainnya.
Menurutnya, pengawasan terhadapan masjud justru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat bawah. Masyarakat bisa tersinggung, apalagi jika muncul tindakan yang berlebihan dari aparat.
"Akan terjadi konflik antara aparat dengan masyarakat masjid," terang Muzammil.
Oleh karena itu, ia menegaskan MUI Kabupaten Pasuruan keberatan atas usulan tersebut. Apalagi pengawasan ini akan bersifat aktif dengan melakukan pendataan. Mulai dari takmir masjid, jemaah, pengasuh pengajian, hingga khotibnya dan materi khutbah.










