Begitupun pada bantuan sosial pada dinas perindustrian dan tenaga kerja serta pada Dinas PKPLH juga mengalami hal yang sama, alasannya berdasarkan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur disebutkan, Trenggalek hanya memperoleh kuota 1 peserta.
Sementara pengurangan anggaran pada Dinas PKPLH sebesar Rp26 juta, dikarenakan terdapat 1 calon setelah disurvei ulang tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDIP terkait kewajiban membayar pekerjaan tahun 2022 yang pengerjaannya melewati tahun anggaran, Bupati Arifin mengatakan kewajiban pembayaran tersebut sudah sesuai dengan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 2023.
Terkait saran dan masukan dari Fraksi PDIP tentang ancaman el nino, Bupati Arifin menyampaikan bahwa pihaknya telah mendistribusikan sarpras berupa tandon air sejumlah 16 buah, jerigen 269 dan terpal 21 buah ke beberapa desa yang memiliki potensi bencana kekeringan.










