Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyatakan bahwa KPK bisa digugat perbuatan melawan hukum karena menetapkan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (TNI Aktif), dan Koordinator Administrasi (Korsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Mengapa? Sebab, KPK salah kewenangan dalam penanganan perkara ini," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (30/7/2023).
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Yaqut dan Dirut PT Maktour
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Perlintasan KA Gresik-Babat Diperbaiki Lima Hari, KAI Daop 8 Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan
- BPJS Kesehatan Perpanjang Cicilan Tunggakan JKN hingga 36 Bulan
Menurut dia, kedua anggota TNI aktif itu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang sebesar Rp88,3 miliar. Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya tersebut membuat polemik berbagai pihak, mulai para penggiat hukum dan para ahli hukum.
Hal ini menurut mereka, kata Fajar, dipandang KPK telah mengambil keputusan mentersangkakan subyek hukum yang bukan kewenangannya. Dalam konteks perkara ini, bukan persoalan perbuatan korupsinya, tapi KPK telah memunculkan kegaduhan mekanisme penegakan hukum.
"Ini sebuah preseden buruk sebuah kecerobohan penengak hukum salah dalam bertindak dil uar kewenangannya," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Ia menuturkan bahwa anggota TNI aktif ketika diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terikat dengan proses dan mekanisme diserahkan ke internal TNI, yakni ada pada Peradilan Militer. Mengingat tujuan Hukum juga harus menjadi parameter tegaknya aturan secara fungsional demi Kepastian hukum.
"Walaupun penetapan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penentuan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur oleh KUHP, dan lebih lanjut terkait korupsi diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Kendati demikian, kata Fajar, dalam perkara ini yang perlu dicatat mekanisme penyelesaiam persoalan hukum sesuai wilayah wewenangnya peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




