SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online. Pada umumnya penipu online akan memanfaatkan kelengahn calon korban demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk melakukan transaksi ilegal.
Dilansir dari kominfo.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terkena penipuan online:
Langkah Pencegahan
Kode One Time Password (OTP) dapat diistilahkan seperti kunci rumah Anda. Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada apabila ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon, maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).
"Tolak jika ada yang meminta Anda untukk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku," saran Kominfo.