Jalani 1 Bulan Penjara, Lapas Sidoarjo Bebaskan Pelempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangganya

Jalani 1 Bulan Penjara, Lapas Sidoarjo Bebaskan Pelempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangganya Pelempar kotoran manusia ke rumah tetangganya saat menghirup udara bebas dari Lapas Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com melalui Lapas Kelas IIA membebaskan M, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

"Benar, tadi sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kepala , Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).

Ia mengatakan bahwa M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan berusia 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA , Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya.

"Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," pungkas Prayogo. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO