Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi

Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf (kiri) dan tersangka AS ketika akan diserahkan ke Balai Rehabilitasi Eklesia untuk menjalani rehabilitasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika atas nama tersangka AS. Selanjutnya, ia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia oleh Kepala Kejari Kota , Novika Muzairah Rauf.

Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Saudara AS telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Harry, persetujuan penghentian penuntutan sendiri telah dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kajati Jawa Timur Mia Amiati, dan Kajari Kota , Novika Muzairah Rauf, Kasi Pidum Kejari Kota Yuni Priyono dan Jaksa Maria Febriana, Kamis (15/6/2023) lalu.

"Selanjutnya AS akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota ," tuturnya.

Ia menambahkan, proses Restorative Justice terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus litis Jaksa.

Alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka, lanjut Harry, karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Kemudian, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan tersangka bukan merupakan residivis narkotika.

"Selain itu, sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," kata Harry. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO