Atasi Kampung Kumuh, Wali Kota Madiun Sosialisasikan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu

Atasi Kampung Kumuh, Wali Kota Madiun Sosialisasikan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Para warga yang akan terimbas adanya pelaksanaan PPKT dihadirkan untuk sosialisasi. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan program pemerintah dalam Kotaku bahwa kawasan haruslah menjadi hunian yang sehat, maka Pemerintah Kota melakukan sosialisasi Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang langsung disampaikan oleh Wali Kota , .

Sosialisasi tentang PPKT yang akan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Nambangan Lor diadakan di aula Kecamatan Manguharjo secara langsung menghadirkan warga yang terimbas dengan proyek tersebut. Minggu (5/6/2023) malam.

menyampaikan bahwa nanti akan ada warga yang terimbas dengan adanya pelaksanaan proyek PPKT ini. Namun imbas tersebut bukanlah imbas yang jelek tapi imbas yang baik.

"Warga pasti terimbas. Tapi kuncinya terimbas baik, hidupnya jadi sehat, kampung tidak kumuh," jelas kepada BANGSAONLINE.com.

Kalau ada yang terimbas dengan bangunan dan tanah, menjelaskan tidak akan sampai terjadi. Namun bila ada warga yang menempati tanah yang bukan miliknya, maka warga tersebut akan dipindahkan ke rusunawa.

"Kalau terimbas rumahe karena batasnya itu tidak ada. Karena rumahnya itu bukan tanahnya, kita bawa ke rusunawa. Jadi pembangunan ini berdampak positifnya yang tinggi," terangnya lebih lanjut.

Dengan adanya pembangunan ini akan semakin mempercantik dan memperindah Kota khususnya.

Dan sekali lagi yang perlu digaris bawahi bahwa adanya pembangunan ini tidak akan memakan tanah warga. Sehingga bila memang ada warga yang berada pada sekitar lokasi pembangunan tidak perlu kuatir.

"Pembangunan ini tidak mungkin memakan tanah warga. Contoh Sumber Umis itu tidak ada yang makan tanah warga. Mungkin ada warga yang makan tanahnya pemerintah. Itu nanti yang kita tertibkan." pungkasnya. (adv/dro/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO