Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online

Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan () dapt dilakukan secara online.

Adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dengan tagihan yang membengkak.

Mengecek legalits pinjol penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang telah didaftarkan.

Anda dapat mengecek pinjol melalui dengan 3 cara:

1. WhatsApp

Anda dapat menghubungi untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Langkah selanjutnya anda dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada . Setelah itu, tunggulah beberapa saat sampai bot selesai melakukan penulusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO