
DEPOK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran 2023.
Larangan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 17 April 2023.
Idris mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah sesuai dengan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Dalam SE KPK tersebut diterangkan bahwa pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan", ujar Idris pada Rabu (19/4/2023).
Simak berita selengkapnya ...