Pemberian TPG didasarkan apda Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai pasal 1 ayat 4, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
āPemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,ā tandasnya.
Selain TPG reguler, Khofifah mengatakan para guru di Jatim juga akan mendapat THR (tunjangan hari raya) 50% dari TPG Bulan Maret 2023. Di mana jumlah penerima THR 50% TPG ini berjumlah 15.220 guru yang terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.










