Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan

Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang idul fitri tahun ini.

Program pemutihan pajak dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi .

Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran ", ujar pada hari Jum'at (14/4/2023).

Dari adanya kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan tersebut berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO