Habib Bakar mengingatkan pembentukan KP dan KBP yang tak sesuai aturan rawan menimbulkan polemik.
Bahkan, ia mengaku sudah berupaya konfirmasi kepada Plt. Ketua Askab PSSI Kabupaten Pasuruan, Toriq, soal pembentukan KP dan KBP. Namun, kata Habib Bakar, jawaban Toriq saat itu bahwa dirinya hanya hanya menjalankan tugas sebagai plt. yang ditunjuk oleh asprov.
BACA JUGA:Respons Habib Abu Bakar Assegaf soal Anggaran Sisa PSSI Dikembalikan ke KONI Kabupaten Pasuruan
Habib Bakar menjelaskan, bahwa pemilihan dan pengesahan KP dan KBP sebagaimana statuta adalah kewenangan kongres, bukan plt sebagaimana pasal 23.
"Pun juga tentang voter sudah diatur di statuta bab I tentang ketentuan umum. Itu sudah dijelaskan di statutanya, coba buka pasal-pasal itu," tandas Habib Bakar.










