Kondisi itu tentu menghambat proses penetapan cagar budaya di Kota Pasuruan. Akibatnya, proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal.

Bertolak dari permasalahan tidak adanya TACB Kota Pasuruan tersebut, Dispendikbud Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi TACB di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun informasi tentang proses pendaftaran calon peserta sertifikasi beserta persyaratannya dapat diperoleh dengan mengakses website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di https://dikbud.pasuruankota.go.id










