
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Pamekasan dan Badan Intelijen Anti Korupsi melakukan audiensi terhadap kantor Bea Cukai Madura yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman 2, Pamekasan pada Senin (27/4/2023).
BIAK dan LPKP2HI DPD Pamekasan, melakukan audiensi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura terkait adanya dugaan lemahnya penindakan bea cukai terhadap rokok ilegal dan juga dugaan melakukan pembiaran dengan adanya pita rokok yang salah tempel dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang ada di wilayah Madura.
BACA JUGA:
- Petugas Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong di Galis Pamekasan
- Pemkab Pamekasan Gelontorkan Dana Hibah untuk Partai Politik Sebesar Rp3 Miliar, PPP Paling Banyak
- Resmi! DPP IKTAB Pamekasan Dilantik Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar
- Jelang Musim Kemarau, BPBD Pamekasan Data Wilayah yang Berpotensi Kekeringan
Menurut Slamet Readi anggota LPKP2HI wilayah Madura menjelaskan, pihaknya meminta ketegasan pihak bea cukai dalam penindakan terhadap rokok ilegal dan adanya pembiaran pita rokok yang salah tempel dari SKT ke SKM yang banyak ditemukan di lapangan.
Beredarnya pita rokok SKT yang di tempel ke bungkus rokok SKM saat ini menjadi modus untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dan tentunya akan merugikan negara.
Simak berita selengkapnya ...