
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Insentif motor listrik resmi diberlakukan per tanggal 20 Maret 2023 dengan insentiif Rp 7 juta per unit motor listrik baru dan motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun", ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:
Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk tahun 2023, pemerintah menganggarkan 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.
Simak berita selengkapnya ...