Pemerintah akan Berikan Insentif Rp7 Juta per Unit untuk Motor Listrik Baru dan Konversi

Pemerintah akan Berikan Insentif Rp7 Juta per Unit untuk Motor Listrik Baru dan Konversi Pemerintah akan Berikan Insentif Rp 7 Juta per Unit untuk Motor Listrik Baru dan Konversi. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Insentif resmi diberlakukan per tanggal 20 Maret 2023 dengan insentiif Rp 7 juta per unit baru dan motor konversi.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun", ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk tahun 2023, pemerintah menganggarkan 200.000 unit dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':