Ia menyebut, hingga saat ini, Parpol di Tulungagung belum melayangkan gugatan, mengingat sudah lewat 30 hari pasca pengumuman tersebut.
"Kalau gugatan sampai saat ini dan sudah lewat 30 hari pasca pengumuman itu, tidak ada yang menggugat ya," ungkap Much Arif, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan aturan yang ada, atas perubahan Dapil yang sebelumnya 5 Dapil kini menjadi 6 Dapil, dari enam Dapil tersebut parpol harus memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah penduduk pada di setiap dapil.
Menurutnya, untuk wilayah dapil 1, kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan dapil 2 kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan jumlah kursinya paling banyak yakni masing masing memperoleh kursi 11.










