
Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan.
Namun, tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo berhasil menangkap Didik saat sedang menghadiri hajatan keluarga di Kecamatan Kemiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan tersebut.




