Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Dapat 'Surprise' dari Kejari Saat Hadiri Hajatan

Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan.

Namun, tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo berhasil menangkap Didik saat sedang menghadiri hajatan keluarga di Kecamatan Kemiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: