Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas Persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata, tuntutan terhadap ketiga anggota tersebut, lantaran ada 6 poin pertimbangan.

"Pertama melaksanakan tugas sesuai perintah. Kedua terdakwa membhaktikan jiwa dan raga kepada NKRI, sebagai anggota polisi. Ketiga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Keempat, terdakwa berterus terang dalam persidangan. Kelima, terdakwa berkelakuan baik dan selama menjadi polisi tidak pernah terjerat hukum. Keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," beber salah seorang jaksa ketika membacakan berkas tuntutan di ruang sidang.

Sedangkan, hal yang memberatkan hanya satu, lalai dalam menerapkan prosedur pengamanan ketika menjalankan tugas.

AKBP Nurul Anaturoh, anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum, ketiga terdakwa justru mengatakan, bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa harusnya bebas.

"Permintaan tersebut akan kami ajukan dalam nota pembelaan," pungkasnya.(rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO