Kejari dan DPRD Kabupaten Kediri Tandatangani MoU Terkait Bidang Hukum Perdata dan TUN

Kejari dan DPRD Kabupaten Kediri Tandatangani MoU Terkait Bidang Hukum Perdata dan TUN Kajari Chandra Eka Yustisia dan Ketua DPRD Kab. Kediri (duduk di kursi roda) saat menandatangani MoU (Ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan , menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Chandra Eka Yustisia dan Ketua Dodi Purwanto di Ruang Rapat , Senin (30/01/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, menjelaskan, bahwa fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

"Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI berikut perubahannya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021," kata Roni, Selasa (31/1/2023).

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Pengguna Jalan di Pasar Pahing Kediri Tersengat Listrik':