​Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud

​Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud Proses eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud Sidoarjo, oleh Pengadilan Agama Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Juru sita Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mengeksekusi pendopo di area pemakaman waliyullah KH. Ali Mas’ud atau yang lebih dikenal Mbah Ud di , Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (30/1/2023).

Eksekusi tersebut, diajukan Rofii dan Yakub HS, Nadzir Wakaf Makam KH. Ali Mas’ud selaku pemohon eksekusi melawan Mayor (purn) Nurul Hadi, termohon eksekusi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Juru sita PA Sidoarjo, dikawal oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, serta pihak Pemerintah , hingga Kecamatan Buduran, serta warga sekitar yang hadir di lokasi tersebut.

Pihak pemohon dan termohon eksekusi, juga terlihat hadir saat prosesi eksekusi pengosongan sejumlah kotak amal, pencabutan CCTV hingga pelepasan plakat ‘Mushola Putri Al-Badriyah’ dan monumen tugu di depan pendopo.

Penetapan eksekusi itu, dibacakan langsung Panitera PA Sidoarjo, Abdullah Faqih. Ia mengatakan, eksekusi tersebut, berdasarkan penetapan Ketua PA Sidoarjo dengan Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PA.Sda.

Eksekusi tersebut, menurutnya, berdasarkan perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tingkat kasasi antara Rofi'i, Yakub HS, penggugat rekonpensi atau pemohon eksekusi saat ini.

Mereka melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, tergugat rekonpensi atau termohon eksekusi untuk saat ini.

Abdullah Faqih menjelaskan, dalam amar putusan inkracht, pada intinya menyatakan pemohon eksekusi merupakan susunan nazir atas tanah wakaf ibu Badriyah, sebagai nazir yang sah.

Hal itu, berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Tanah Milik Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya itu, dalam putusan kasasi menyatakan, perbuatan tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazir yang sah dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya," tuturnya.

Bukan hanya itu, tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) untuk menyerahkan atau mengembalikan uang hasil kotak amal yang diinfakkan atau disumbangkan oleh para peziarah makam waliyullah, K.H. Ali Mas’ud yang telah digunakan oleh tergugat rekonvensi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Yaitu menyewa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp 77 juta dan sisa isi kotak amal yang belum digunakan Rp 32.9 juta untuk diserahkan kepada nazir yang sah," ungkapnya.

Meski demikian, eksekusi tersebut berjalan lancar. Pihak pemohon eksekusi melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Tri Sandhi Wibisono, menjelaskan, awal mula perkara tersebut diajukan Mayor (Purn) Nurul Hadi di PA Sidoarjo pada pertengahan Agustus 2020 silam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO