Gubernur Khofifah Ajak Jajaran Strategis untuk Bersinergi dalam Pengelolaan Pertambangan

Menurut dia, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk, dan juga Yodium.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya tertanggal tanggal 11 April 2022. 

Kewenangan yang didelegasikan yaitu Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan. Pemberian Izin yang didelegasikan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: