Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia. Foto: Ist

MAKASSAR, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yang berinisial AD (17) dan MF (14) di Makassar melakukan penculikan dan pembunuhan bocah SD yang berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.

Motif pembunuhan tersebut dikarenakan tergiur situs jual beli organ manusia dan akan mendapatkan uang dari hasil perdagangan tubuh manusia tersebut.

Pada dasarnya penjualan organ tubuh milik pribadi dan penjualan organ tubuh milik orang lain sama-sama termasuk tindak pidana.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam Pasal 64 ayat 3 disebutkan secara tegas tentang hukum menjual organ manusia.

"Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun", bunyi aturan tersebut.

Dalam Pasal 192 UU No.36/2009 tertulis bahwa pelaku jual beli organ manusia akan dipidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar", tulis undang-undang itu.

Organ tubuh manusia yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah hati, jantung, ginjang, paru-paru, dan lain-lain/

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO