Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Balongbendo, Sidoarjo. Ia adalah Sugiyanto alias Degek (40) warga Bakalanwringin Pitu, Balongbendo.
Penangkapan Degek bermula dari penangkapan seorang budak sabu berinisial BD (30) warga Wringinanom Gresik pada, Kamis (22/12/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"BD ini ditangkap di jalanan kampung Desa Bogem, Balongbendo. Pada penangkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Dari interogasi petugas, BD mengaku mendapat barang haram itu dari Degek. Pengembangan penyelidikan pun akhirnya dilakukan petugas kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Degek di Desa Bakalan, Balongbendo.
"Saat itu dilakukan penggeledahan, kami menemukan 43 butir ekstasi berlogo Batman. Kemudian ditemukan pula 81 poket sabu-sabu dengan berat total 47,91 gram," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




