Bank Jatim Terima Penghargaan Paritrana Award 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

Bank Jatim Terima Penghargaan Paritrana Award 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman saat menerima penghargaan Paritrana Award Jatim 2022 dari Gubernur Khofifah.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. () berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Jatim 2022, kategori perusahaan skala besar sektor keuangan, perdagangan, dan jasa, dari , Selasa (27/12).

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa kepada Direktur Utama yang disaksikan Deputi Direktur , Denny Yusyulian.

mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada . Kata dia, penghargaan ini diraih atas kontribusi dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat," ujar Busrul.

Sementara Gubernur berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta, dapat mengikuti program perlindungan tenaga kerja.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Secara khusus, mengimbau BUMN, BUMD, serta pelaku usaha kecil maupun menengah, untuk memaksimalkan implementasi kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.

Sekadar informasi, Paritrana Award 2022 Jatim yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan adalah ajang penghargaan bagi pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil mikro yang ada di Jatim.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.

Capaian ini adalah bentuk dukungan dan implementasi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan, seluruh Rakyat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial. (diy/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO