Selain sebagai bentuk pengawasan, sidak kali ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan di mana biasanya cenderung meningkat pada hari-hari besar, seperti natal dan tahun baru 2023.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk pangan yang menyalahi aturan tersebut telah diturunkan dari rak pajang. Petugas melakukan pembinaan kepada pemilik sarana agar tidak mengedarkan kembali produk tersebut.
“Rencananya kita akan lakukan pembinaan untuk mereka. Kalau penataan di sini sudah cukup baik, tidak ada yang rusak atau kedaluwarsa. Hanya soal izin saja. Nanti untuk toko juga (pembinaan) agar lebih selektif,” ungkap Singgih.
Upaya pembinaan, menurut dia, akan dilakukan oleh dinas kesehatan kepada industri rumahan agar mengurus izin SPP-IRT. Hal ini merupakan tindak lanjut untuk produk kedaluwarsa dengan pembinaan kepada pemilik sarana untuk meretur barang.










