GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu, Husnul Aqib sebagai Anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (14/12/2022).
Husnul Aqib menggantikan posisi Anggota Fraksi PKB, Almarhumah Wafiroh Ma'sum, yang meninggal dunia pada 16 September 2022.
Pelantikan Husnul Aqib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan Husnul Aqib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma'sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Juga menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).
Hal itu mengacu tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019.
"Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik," kata Nur Saidah.