Tolak KUHP, Gabungan Elemen Masyarakat Gelar Aksi Bungkam di Uniska Kediri

Tolak KUHP, Gabungan Elemen Masyarakat Gelar Aksi Bungkam di Uniska Kediri Aksi bungkam para jurnalis yang tergabung dalam AJI Kediri dan mahasiswa di Kampus Uniska. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi bungkam dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat sipil di Kampus Universitas Islam Kadiri (Uniska), Rabu (7/12/2022) sore. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.

Sebelum menggelar aksi, mereka melakukan diskusi terlebih dahulu di depan gedung Uniska. Saat itu, para peserta aksi menutup mulut dengan lakban hitam sembari menenteng poster yang berisi duka cita atas kematian demokrasi. 

Selain itu, massa tergabung dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Fakultas Hukum Uniska, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK , LPM Independen dan BEM Fakultas Hukum Uniska juga membagi-bagikan stiker yang berisi penolakan atas penetapan kepada masyarakat yang melintas. 

"Setelah acara diskusi tadi, kami melakukan aksi bungkam sebagai simbol atas matinya demokrasi setelah penetapan . Hasil kajian AJI Indonesia bersama akademisi, ada 17 pasal yang bermasalah karena membelenggu kebebasan berpendapat dan memaksa kami bungkam," kata Ketua AJI , Danu Sukendro.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa dalam diskusi yang digelar bertajuk mencermati pasal R dan yang memberatkan warga, pihaknya memaparkan belasan pasal-pasal yang perlu diperhatikan.

Menurut dia, kajian ini sangat penting untuk memperbaiki produk undang-undang di masa yang akan datang. Meski Sudah disahkan , hal tersebut dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila ada pasal yang dinilai kurang sesuai.

"Ada sekitar 3 tahun lagi kesempatan melakukan JR atas penerapan ini. Dalam diskusi ini, semua elemen terlibat seperti wartawan, pers mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan aktivis dapat mencermati pasal-pasal ini," tuturnya.

Dalam kajian bersama sejumlah akademisi, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf R versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  • Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  • Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (uji/sis)
  • Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO