Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu

Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu Ilustrasi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp147.724. Sebelumnya, UMK 'hanya' diusulkan naik sekitar Rp60 ribu.

Perubahan usulan kenaikan UMK itu disampaikan oleh Wahyudiono, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten .

Ia menjelaskan, usulan itu berubah karena sebelumnya penghitungan UMK 2023 mengacu PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, kemudian terbit Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, pada 16 November 2022 lalu.

"Nah, pada salah satu pasal, pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami menggelar dewan pengupahan Kabupaten melakukan sidang pleno kembali," jelasnya Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, usulan perubahan kenaikan tersebut disepakati pada sidang pleno yang digelar pekan lalu, yang kemudian dituangkan di berita acara.

"Kami juga membuat nota dinas ke bupati dilampiri dengan draft surat rekomendasi bupati kepada gubernur tentang UMK 2023 sesuai permenaker. Hari ini kita kirim ke gubernur," terangnya.

Dengan kenaikan Rp147.724, maka usulan UMK menjadi Rp2.162.796 pada tahun 2023, di mana UMK tahun ini sebesar Rp2.015.071.

"Penghitungan itu sudah mengacu Permenaker. Jadi naik 7,8 persen. Kalau mengacu pasa PP 36 tahun 2021 hanya naik 3,5 persen atau sekitar Rp60 ribu dari UMK 2022," imbuhnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO