Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap

"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik, dan spesifik. Sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," tuturnya.

Ia mengungkapkan, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan.

Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, kata Daniel, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.

RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik, serta disiplin dalam menjalankan profesi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: