Gugatan Perdata Abah Fathoni soal Tanah di ABR dan Bunder, PN Gresik Gelar Sidang PS

Gugatan Perdata Abah Fathoni soal Tanah di ABR dan Bunder, PN Gresik Gelar Sidang PS Abah Fathoni (baju koko putih) saat menghadiiri sidang PS. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN)  menggelar sidang pemeriksaaan setempat (PS) soal gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara H. Achmad Fathoni Chasan (Abah Fathoni) melawan Siti Magfirotunni'mah, Jumat (11/11/2022).

Ada 3 lokasi menjadi objek PS. Yaitu, tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, tanah di sebelah kantor DUPTR Kabupaten , di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, dan satu objek tanah di Kabupaten Jember.

Pemeriksaan sidang PS perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, M. Fatkur Rochman, dan disaksikan Abah Fathoni bersama kuasa hukum tergugat, serta prinsipal dari pengugat.

"Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek yang menjadi gugatan keberadaannya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak objek serta batas-batas tanah milik penggugat," ujarnya.

Fatkur menyatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Dari hasil PS, kata ia, masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yang tertuang dalam gugatan.

"Untuk lokasi objek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke pengadilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan di tempat," paparnya.

"Setelah melakukan PS, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022. Agendanya, pemerikaan saksi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa penggugat Dr. Teguh Endi Widodo mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang PS, majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/objek tanah harta bersama milik penggugat, H. Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah.

Lokasi objek di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten , di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten , di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten , di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

"Kami berharap setelah dilaksanakan sidang PS, siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum," kata Teguh.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO