Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengoleksi Foto dan Simbol Agama Lain?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengoleksi Foto dan Simbol Agama Lain? Dr. KH Imam Ghazali Said. foto: BANGSAONLINE

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. Bagaimana hukum mengoleksi foto pemain bola non muslim atau foto patung di objek wisata? Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. (Tarminto, Nganjuk)

Jawab:

Pada dasarnya hukum mengoleksi gambar saja, ulama sudah berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya. Bagi yang melarangnya para ulama berpegangan pada beberapa hadis Nabi saw. Diantaranya adalah hadis laporan Abdullah bin Masud yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:

إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون

“sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para penggambar”. (Hr. Bukhari:5950 dan Muslim:2109)

Dan hadis laporan Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda bahwasannya Allah berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Siapakah yang lebih dhalim dari pada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku, seharusnya mereka menciptakan nyamuk atau biji atom”. (Hr. Ahmad:7521)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO