Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat hiburan malam di Tuban.

"Yang kami dapatkan dari OK Karaoke di antaranya, 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, dan 1 botol Black Lable," terang mantan Kapolsek Bancar ini.

Ia menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang lain tak dilalukan razia lantaran sudah ada perizinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, pengelola sudah menunjukkan bahwa mihol yang dijual sudah ada izinnya.

"Kita sudah pernah razia dan ada perijinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada ijinnya," imbuhnya.

Pihaknya memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual lagsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuaran atau oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan Pasal 16 ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan ()," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan botol minuman beralkohol (mihol) tanpa izin atau ilegal. Puluhan botol minuman haram tersebut diamankan saat petugas melakukan razia toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual mihol.(gun/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO