MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Barisan Pembela Pondok Pesantren yang terdiri dari gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Mojokerto dan tokoh masyarakat melaporkan Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto Henry Samosir ke Reskrim Polres Mojokerto, Jumat (23/9/2022).
Dipimpin langsung oleh H Rifai dan Tim Kuasa Hukum dari Modjokerto Watch, rombongan pelapor langsung menuju ruangan Reskrim Polres Mojokerto untuk mengantarkan berkas laporan terhadap terduga kasus alamat palsu dari terlapor.
BACA JUGA:
- Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
- Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem di Operasi Ketupat Semeru 2024
- Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
- Jalin Kebersamaan, Gus Barra Dampingi Kiai Asep Sambut Hangat Silaturahmi Kapolres Mojokerto
Setelah menyerahkan berkas laporan ke Reskrim, penasihat Hukum Modjokerto Watch, Matyatim, SH dengan tegas bahwa pihaknya telah melaporkan terduga Henry Samosir sebagai Ketua LP2KP ke Polres Mojokerto.
"Materi laporan hari ini adalah diduga adanya pemalsuan alamat pada saat pelaporan gugatan Amanatul Ummah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," jelas Matyatim.
Pihaknya telah mendapatkan surat klarifikasi dari pemilik rumah yang digunakan kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto.
"Jadi, pemilik rumah sama sekali tidak mengenal terduga Henry Samosir, Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto dan tidak mengontrakkan rumahnya untuk menjadi kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pemilik rumah tersebut atas nama Heni Muktiati. Jadi, di sini sudah jelas, rumah yang ada Griya Japan Raya Jalan Yudo Blok UU Nomor 07 bukanlah kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto," terang Matyatim.