BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar menggelar mediasi soal Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Mediasi antara Gus Samsudin dengan warga Desa Rejowinangun berlangsung di Mapolres Blitar, Selasa (2/8/2022). Dalam mediasi ini, hadir pula sejumlah instansi terkait Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
- Pascatersangka, Aktivitas di Padepokan Gus Samsudin Dihentikan Total
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, tokoh agama, hingga pemilik padepokan, Gus Samsudin.
"Hari ini kami melakukan mediasi antara warga Desa Rejowinangun dengan Padepokan Nur Dzat Sejati. Kami undang tokoh agama dan tokoh masyakarat, kami menampung semua masukan dan saran masyarakat, termasuk dari Pak Samsudin sendiri," ujarnya.
Usai mediasi, pihaknya akan berdiskusi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar untuk menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil soal keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati.
"Kita diskusikan bersama forkopimda. Sehingga nanti kita akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat baik di Rejowinangun maupun masyarakat Kabupaten Blitar," tegas Adhitya.
Hasil kesepakatan sementara, Padepokan Nur Dzat Sejati diimbau untuk ditutup sementara. "Jadi, izin usahanya ada, yaitu pengobatan tradisional. Namun, sementara kita sepakat untuk mengimbau agar padepokan ditutup sementara agar kondusif," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya