Polres Blitar Gelar Mediasi Soal Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin, Begini Hasilnya

Polres Blitar Gelar Mediasi Soal Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin, Begini Hasilnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar menggelar mediasi soal milik di , , Kabupaten Blitar.

Mediasi antara dengan warga berlangsung di Mapolres Blitar, Selasa (2/8/2022). Dalam mediasi ini, hadir pula sejumlah instansi terkait Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, tokoh agama, hingga pemilik padepokan, .

"Hari ini kami melakukan mediasi antara warga dengan . Kami undang tokoh agama dan tokoh masyakarat, kami menampung semua masukan dan saran masyarakat, termasuk dari Pak Samsudin sendiri," ujarnya.

Usai mediasi, pihaknya akan berdiskusi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar untuk menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil soal keberadaan .

"Kita diskusikan bersama forkopimda. Sehingga nanti kita akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat baik di Rejowinangun maupun masyarakat Kabupaten Blitar," tegas Adhitya.

Hasil kesepakatan sementara, diimbau untuk ditutup sementara. "Jadi, izin usahanya ada, yaitu pengobatan tradisional. Namun, sementara kita sepakat untuk mengimbau agar padepokan ditutup sementara agar kondusif," imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO