BPKAD dan Disperindag Jember Tak Tahu Menahu Soal Pengelolaan Ruko Kali Jompo, ini Kata Komisi C

BPKAD dan Disperindag Jember Tak Tahu Menahu Soal Pengelolaan Ruko Kali Jompo, ini Kata Komisi C Proses pembongkaran ruko di atas Kali Jompo.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Raya Sultan Agung, tepatnya di atas Kali Jompo, sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Pasalnya, bangunan ruko yang berdiri sejak sekira tahun 70-an tersebut tercatat sebagai aset daerah milik Kabupaten Jember. Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, membenarkan hal tersebut.

"Tujuh yang dibongkar itu masih tercatat aset daerah," ungkapnya.

Ia menyatakan, bahwa meskipun bangunan ruko tersebut hanya tinggal puing bongkaran, namun bekas bongkarannya tetap menjadi hak Pemkab Jember. Bekas pembongkarannya, kata Tita, bisa dijual dan dikembalikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sisa bangunan itu tetap bisa tercatat sebagai pemasukan tambahan," ujarnya.

Sebagai aset daerah, tentu seyogianya ruko tersebut dapat menyumbang PAD, baik melalui retribusi, sistem kerja sama, ataupun dengan sistem/skema lainnya. Sebab, sebelum dibongkar ruko tersebut memang beroperasi/dimanfaatkan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO