JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Raya Sultan Agung, tepatnya di atas Kali Jompo, sampai saat ini masih menimbulkan polemik.
Pasalnya, bangunan ruko yang berdiri sejak sekira tahun 70-an tersebut tercatat sebagai aset daerah milik Kabupaten Jember. Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Di Rakor Mingguan, Kepala Disperindag Jember Paparkan Ketersediaan Bapokting
- Begini Langkah Disperindag Jember Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
- Gelar Reses di Dira Park, Anggota DPRD Jember ini Minta Masyarakat Berpartisipasi di Pemilu 2024
- Cabai Jadi Penyumbang Inflasi, Kepala Disperindag Jember Angkat Bicara
"Tujuh Ruko Jompo yang dibongkar itu masih tercatat aset daerah," ungkapnya.
Ia menyatakan, bahwa meskipun bangunan ruko tersebut hanya tinggal puing bongkaran, namun bekas bongkarannya tetap menjadi hak Pemkab Jember. Bekas pembongkarannya, kata Tita, bisa dijual dan dikembalikan pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Sisa bangunan itu tetap bisa tercatat sebagai pemasukan tambahan," ujarnya.
Sebagai aset daerah, tentu seyogianya ruko tersebut dapat menyumbang PAD, baik melalui retribusi, sistem kerja sama, ataupun dengan sistem/skema lainnya. Sebab, sebelum dibongkar ruko tersebut memang beroperasi/dimanfaatkan.