Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing

Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Muchamad Nur Azis merilis tersangka , di Mako Polres , Jumat (1/7/2022).

Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pernikahan antara Arif Saiful (44) dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD , Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.

Mereka adalah N pemilik Pesanggrahan Keramat, tempat dilangsungkannya pernikahan; SA selaku pengantin; dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 156a KUHP.

"Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS," tegas kapolres.

Namun, para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. "Saat ini para tersangka tak kami tahan," terangnya.

Kapolres menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres membutuhkan waktu selama 20 hari.

"Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama," pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka.

"Jika kita panggil 1 kali, 2 kali, dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa," katanya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO