SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga tidak mampu yang tengah mencari keadilan mendapatkan perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu lembaga di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo ini bakal menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diberikan cuma-cuma atau gratis bagi warga tidak mampu di Kota Delta.
Ketua PC LPBH NU Sidoarjo Sudiro Husodo mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin, penyelenggaraan hukum ini tidak boleh memungut (biaya) sepeser pun.
Ia menyebut perda tersebut sudah ada di tingkat Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur, di antaranya Banyuwangi, Malang, Jombang. Namun saat ini, Sudiro menyebut Kabupaten Sidoarjo belum memiliki perda tersebut.
"Untuk membantu warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan, maka LPBH NU Sidoarjo akan menginisiasi adanya Perda Bantuan Hukum Gratis tersebut," cetus Sudiro Husodo usai Pelantikan dan Rapat Kerja I Pengurus Cabang LPBH NU Sidoarjo periode 2021-2026, di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu (12/6/2022).
Kata Sudiro, selain menginisiasi agar dibentuknya Perda Bantuan Hukum untuk membantu warga tidak mampu memiliki akses mendapatkan keadilan dan memberikan bantuan hukum, LPBH NU Sidoarjo bakal membentuk LPBH NU di tingkat kecamatan atau di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).