KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial IY (33) di sebuah hotel di Pare. Pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Pelaku diketahui bernama M. Wahyudin Mahardika (21), warga Dusun Demangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di sebuah kantor KUA wilayah Jombang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban berikut sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur usai melakukan aksi pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, motif pembunuhan itu karena tersangka ingin menguasai harta korban.
“Pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban, dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, tersangka Wahyudin berkenalan dengan IY melalui Facebook. Usai chatting dan akrab, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif yang telah disepakati.
Pertemuan pertama berlangsung lancar. Selang beberapa waktu, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kedua kalinya di sebuah hotel di Pare.
Klik Berita Selanjutnya