Tak Percaya Nabi Muhammad, MUI Pasuruan Datangi Kelompok Aliran Sesat di Purwosari dan Wonorejo

Tak Percaya Nabi Muhammad, MUI Pasuruan Datangi Kelompok Aliran Sesat di Purwosari dan Wonorejo Mahfudijanto saat debat dengan Tim MUI.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com , , dan Ketua MUI Kecamatan Purwosari, KH Sulhan, menyebut ada kelompok beraliran sesat yang diprakarsai Mahfudijanto di wilayah Purwosari dan Wonorejo. Aliran tersebut sudah memiliki sejumlah pengikut.

Menyikapi hal itu, MUI Kabupaten Pasuruan bersama pihak terkait langsung mendatangi lokasi yang dulunya merupakan warung di Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Jumat (13/5/2022). Alhasil, ditemukan 6 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Minggu (15/5/2022), mereka adalah Abdul Rohman (55), Setyo Utomo (55), Franky Sirojul Huda Kholil (35), Nurhayati (55), Risca Aisyah Putri (23), dan Mahfudijanto.

Tim dari MUI Kabupaten Pasuruan yang terjun adalah MUI Purwosari, MUI Wonorejo, bersama Bhabinkamtibmas Coban Blimbing, Kanit Intel Polsek Wonorejo, Kanit Intel Polsek Purwosari, Kanit Reskrim Polsek Purwosari, dan Kasi Trantib Wonorejo.

Saat diwawancarai tim gabungan, mereka berada di bekas warung itu sekira satu bulan atau sebelum Ramadan. Kelompok ini dulunya bermukim pada warung di Dusun Polorejo, Kelurahan Purwosari.

"Guru kami langsung dari Allah, Muhammad itu hanya jabatan seperti presiden," kata Mahfudijanto saat berdebat dengan salah satu petugas dari MUI Kabupaten Pasuruan. 

Dia juga tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan Allah serta tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat. Mereka lebih mempercayai terjemahan dalam Alquran yang berbahasa Arab. 

Bahkan, kelompok itu tidak menerima hadis dan rukun Islam. Ajakan dari Ketua MUI Kecamatan Purwosari dan Wonorejo untuk mediasi agar mereka kembali ke ajaran Islam yang benar juga ditolak. Mereka justru mengajak perwakilan MUI untuk bertemu dengan Allah.

Karena tidak ada titik temu, mediasi ditutup. Tim gabungan merencanakan langkah penanganan aliran sesat sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang penanganan aliran sesat. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO