KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Puguh alias Cipleng (30), buruh tani asal Dusun Selodono, Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Senin (9/5/2022). Puguh ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal laporan dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. "Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan," katanya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Menurut AKP Ridwan, pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Senin (9/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ketika berada di rumahnya. Selanjutnya, barang bukti disita satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 145 butir dan 1 unit handphone diduga sebagai sarana transaksi. Kemudian, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News