Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos

Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos Mobil incar untuk mengantisipasi pelanggaran lalulintas di kota Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres sudah mulai mengoperasikan mobil incar. Mobil incar ini dapat mendeteksi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Mobil ini sangat canggih karena dilengkapi 4 kamera di bagian depan dan belakang yang bisa langsung mendeteksi para pelanggar peraturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres , AKP Mohammad Munir, menjelaskan mobil incar tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 15 April 2022 untuk mengantisipasi pelangaran lalu lintas.

"Mobil sudah terintegrasi dari data yang tidak mungkin bisa dikelabui. Sekali kita beroperasi, dalam waktu 1 jam kita sudah bisa mendapatkan 100 sampai 150 pelanggaran kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (22/04/22).

Begitu mendeteksi ada kendaraan melanggar lalu lintas, maka mobil pintar ini akan langsung mengonfirmasi ke pihak samsat. Setelah direkap, bukti-bukti pelanggarannya akan langsung dikirim ke pemilik kendaraan melalui kantor pos.

"Untuk kendaraan yang plat nomornya tidak bisa terdeteksi, tidak ada database-nya, maka akan muncul kendaraan ini harus disidik dan akan melakukan kerja sama penyelidikan dengan satreskrim," jelasnya.

"Kepada seluruh masyarakat , untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan adanya mobil incar ini tidak akan ada toleransi lagi bagi siapa saja yang melanggar," tambahnya.

Ia berharap dengan adanya mobil tersebut, pelanggaran berlalu lintas dapat dikurangi untuk menghindari kecelakaan, khususnya di . (dim/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO