GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah karyawan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) menggelar demo di gedung dewan setempat, Senin (28/3/2022). Mereka sebelumnya telah berkirim surat ke DPRD Gresik untuk mengadukan nasibnya yang di-PHK (dipensiunkan) tanpa mendapatkan pesangon per 1 Februari 2022 pada Jumat (25/3/2022) lalu.
"Kami datang ke DPRD Gresik untuk memperjuangkan hak-hak tiga karyawan KIG yang bekerja selama puluhan tahun, namun dipensiunkan tanpa diberikan pesangon," kata koordinator aksi, Jamal.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
- Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
Menurut dia, KIG tidak manusiawi lantaran mengeluarkan pekerja seperti mengusir binatang. Mereka yang dipensiunkan tanpa pesangon ialah Sakri Harianto, Suhaimin, dan Sumarmah.
Jamal menyebut ada sejumlah tuntutan yang diusung pendemo, seperti mendesak KIG agar memenuhi hak normatif karyawan selama bekerja di PT KIG yang tak ada solusi, mengecam tindakan KIG karena 10 tahun karyawati bekerja tak punya hak cuti, dan menuntut pihak PT Kartika Panca Jaya (KPJ) agar memenuhi hak-hak pekerja.
"Karyawan KIG walaupun sakit dan ada surat keterangan dari dokter, gaji tetap dipotong," ujarnya.
Jamal mengaku kesal dengan manajemen KIG yang mem-PHK tiga karyawannya tanpa memberikan pesangon di masa pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, salah satu karyawan KIG yang di-PHK merupakan istrinya, Sumarmah.