Pj Sekda Trenggalek: Rumah RJ Bisa Bantu Pemkab Tangani Kasus Hukum

Pj Sekda Trenggalek: Rumah RJ Bisa Bantu Pemkab Tangani Kasus Hukum Andriyanto, Pj Sekda Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dr Andriyanto, SH MKes menyampaikan, dengan adanya Rumah Restorative Justice tentunya akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penanganan kasus hukum.

Pernyataan itu disampaikan Pj Sekda usai dirinya mengikuti zoom meeting di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten dengan agenda launching Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Dan ini (Rumah Restorative Justice) sangat membantu Kabupaten ," kata Andriyanto.

Secara akademis ia lalu mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum terhadap perkara pidana, perdata atau perkara sengketa yang lain.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata dia, tentunya persoalan hukum yang timbul bisa diselesaikan secara mediasi di tempat tersebut.

"Sehingga korban dan pelaku bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala," kata Andriyanto yang merupakan dosen pasca sarjana Unair Surabaya ini.

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO