Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya

Dari rapat itu, dirumuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya Simpang Lima Gumul.

Menurut Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar, aturan itu demi kenyamanan bersama. "Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," jelasnya, Rabu (26/1).

Area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.

"Selanjutnya di kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter," terangnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: