BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus tarian striptis atau telanjang di Heroes Cafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis (13/1/2022) malam.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, setelah melakukan rekonstruksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana asusila tersebut.
BACA JUGA:
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
- Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
Mereka yakni sang penari stritptis yang juga pemandu karaoke berinisial RR. Kemudian BD dan II yang merupakan perekrut para pemandu karaoke di kafe tersebut. Keduanya terbukti merekrut pemandu karaoke yang masih berusia di bawah umur atau anak-anak.
"Untuk tersangka RR kita sangkakan melanggar Pasal 32 atau 34 atau 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sedangkan tersangka BD dan II dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Lita, Minggu (16/1/2022).
Lita menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana asusila tersebut.
"Untuk kasus eksploitasi anak, jumlah tersangka bisa saja bertambah menunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.