Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun

"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.

Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.

Sementara untuk sidang hari ini, pihaknya juga menghadirkan tiga orang saksi dari masing-masing orang tua korban.

Darfiah lalu menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau ustadz di salah ponpes di Kecamatan Pule. Awalnya terdakwa mendoktrin sekaligus meminta pada anak didiknya agar mematuhi apa pun permintaan dari gurunya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: